Saat nasabah meninggal dunia, maka keluarga yang ditinggalkan sebagai ahli waris akan mendapatkan uang pertanggungan (santunan tunai). Sejak hari pertama nasabah menggunakan produk asuransi jiwa, sejak itu pula manfaat uang pertanggungannya sudah aktif.
1. Memberikan uang pertanggungan saat nasabah meninggal
2. Masa perlindungan tertanggung sampai usia nasabah 100 tahun
3. Jika nasabah masih hidup, uangnya dikembalikan sebesar nilai investasinya
4. Usia masuk tertanggung mulai dari 15 hari (anak) hingga 70 tahun (dewasa)
5. Uang pertanggungan minimum adalah 20 Juta tanpa melihat premi bulanan nasabah
6. Uang pertanggungan maksimum tidak terbatas, selama masih disetujui underwriting
Ingin tau simulasi perhitungan untuk usia Anda saat ini: